BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima surat penetapan tiga tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Bintan Property Indo alias Ekspasindo, Kelurahan Sei Lekop.
“Iya, kami sudah terima dari hari Senin (22/4/2024) kemarin,” ucap Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, kepada hariankepri.com, Rabu (24/4/2024).
Ia menyebutkan, dalam surat itu ada tersangka H selaku mantan Camat Bintan Timur, MR selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan tersangka B selaku juru ukur lahan dalam perkara itu.
Pihaknya, juga masih menunggu perkembangan penyidikan oleh Penyidik Polres Bintan untuk merampungkan berkas para tersangka.
“Surat penetapan sudah, berkasnya yang keseluruhan kami belum terima,” tutur Eka secara singkat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menambahkan, tahapan penyidikan saat ini adalah kembali melakukan pemeriksaan para tersangka.
Khusus, tersangka H harus ada izin persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar yang bersangkutan dapat dimintai keterangan lanjutan terhadap perkara itu.
“Polda Kepri sudah melayangkan surat ke Kemendagri supaya tersangka H diperiksa kembali,” singkatnya. (rul)