BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan bersama sejumlah instansi, memusnahkan barang bukti kasus narkoba dan tindak pidana umum (pidum), di halaman Kantor Kejari Bintan, Senin (30/9/2024).
Kajari Bintan Andy Sasongko melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dedi mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang periode Mei 2024 sampai September 2024.
“Untuk sabu sebanyak 160,3342 gram dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, ganja 1,06 gram dibakar,” jelas Dedi usai pemusnahan.
Sedangkan, 31 unit handphone dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda. Lalu, senjata sajam berupa 2 unit pisau, 1 unit kapak serta 3 unit gunting dan 3 unit gergaji besi.
Menurutnya, perkara kasus pidum itu yakni, penadahan, kasus Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE), pencurian, persetubuhan dan seksual, migas, pencurian, lingkungan hidup, dan penganiayaan.
Selain pemusnahan, sambung Dedi, pihaknya juga sedang melakukan proses pelelangan barang bukti, 6 motor dan 1 unit mobil kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Sekarang lagi proses penentuan harga lelang untuk masing-masing 6 kendaraan ke KPKNL,” sebutnya.
Bagi warga yang berminat maka dapat mengingikuti proses lelang kendaraan itu melalui website Kejari Bintan. “Atau bisa ke Kantor Kejari Bintan untuk mengikuti cara lelangnya,” pungkasnya. (rul)