Site icon Harian Kepri

Kejari Bintan Hentikan Kasus Pidana Karena Berdamai, Tersangka Diberi Sembako

Kajari Bintan I Wayan Riana menyerahkan surat keterangan penghentian penuntutan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penipuan, dengan tersangka Tan Jemi (35), pada Rabu (12/1/2022). Demikian ditegaskan Kajari Bintan, I Wayan Riana.

Menurut I Wayan, penghentian penuntutan itu sesuai asas hukum. Di antaranya, Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang berdasarkan atas keadilan restoratif (restorative justice).

Pasalnya, tersangka Tan Jemi dengan korban Efri Maizeni dan korban Nurshela, bersama keluarga masing-masing telah sepakat berdamai, di Kantor Kejari Bintan, pada 3 Januari 2022.

“Terdakwa telah memulihkan nama baik kedua korban, dan meminta maaf di hadapan para korban, tokoh masyarakat serta pihak fasilitator. Jemi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari,” paparnya.

I Wayan menambahkan, alasan lainnya adalah, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman kurungan di bawah 5 tahun, serta kerugian tindak pidananya tidak melebihi Rp 2,5 juta yakni hanya Rp 2 juta saja.

“Sehingga, terdakwa tidak dapat disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucap I Wayan Riana bersama jajaran dan keluarga Tan Jemi, depan Kantor Kejari Bintan.

Lalu kata I Wayan, pihaknya juga mengembalikan semua barang bukti kepada para korban. Bahkan jajaran kejari memberikan bantuan sembako kepada Tan Jemi.

“Ini kemanusiaan saja. Dia sempat ditahan jadi tidak ada pendapatan, lalu istrinya juga sedang sakit,” imbuhnya.

Lalu, sambung I Wayan, seluruh berita acara dan keputusan kesepakatan perdamaian itu diteruskan kepada tersangka, keluarga korban atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan hingga penyidik Polri dan hakim.

“Apabila di kemudian hari tersangka Tan Jemi melakukan perbuatan hukum maka otomatis surat perdamaian ini dicabut,” tegasnya. (rul)

Exit mobile version