Site icon Harian Kepri

Kejari Bintan Jebloskan Lurah Tanjung Permai Lobam dan Notaris ke Penjara

Lurah Tanjung Permai Samsudin bersama Petugas Kejari Bintan tiba di sel tahanan Mapolres Bintan-f/istimewa-pidum

BINTAN (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, menerima pelimpahan berkas dan tersangka Samsudin serta tersangka Ratu Aminah, dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan, pada Kamis (27/1/2022).

Menurut Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra, setelah diteliti berkas tersangka Samsudin selaku Lurah Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan tersangka Ratu Aminah selaku notaris, dinyatakan lengkap atau P21.

“Sehingga kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari. Samsudin dan Ratu Aminah dititip di sel tahanan Mapolres Bintan,” terang Gustian.

Kedua tahanan itu, terlibat melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen palsu, atas surat sempadan lahan warga beberapa tahun lalu.

“Lurah mendapatkan uang dari kejahatan itu sekitar Rp 50 juta, dan si notaris dapat lahan 5 ribu meter persegi,” tutur Gustian.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 263 dan atau pasal 264 serta pasal 378 jo 55 KUHPidana tentang pemalsuan tanah dan penipuan. Dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Dua tersangka lurah dan notaris ini, merupakan rangkaian perkara yang ditangani Polres Bintan sebelumnya,” imbuh Gustian. (rul)

Exit mobile version