Site icon Harian Kepri

Kejari Bintan Musnahkan 12.096 Minuman Impor dan 14 Handphone

Kajari Bintan Andy Sasongko beserta perwakilan PN Tanjungpinang dan instansi lainnya memusnahkan barang bukti 19 perkara, di halaman Kantor Kejari Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan memusnahkan barang bukti (BB) 19 perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ratusan karton rokok maupun belasan botol minuman keras impor itu, dihancurkan dengan exavator serta dibakar. Lalu, ditimbun ke dalam tanah.

Kajari Bintan Andy Sasongko mengatakan, pemusnahan BB itu merupakan salah satu upaya proses hukum, untuk menjaga timbulnya kerugian negara atas tindak pidana itu.

Adapun BB yang dimusnahkan yakni, 611 karton rokok merek Hmild putih dan hitam. Lalu, 12.096 minuman dengan berbagai merek jameson, civas 12, glenfiddich, serta feudi bizantini dan lainya.

“Selain itu, ada juga 14 unit HP,” jelas Andy saat proses pemusnahan yang dihadiri berbagai instansi terkait.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari imigrasi, perikanan, pencurian, penipuan, lingkungan hidup, cukai dan kepabeanan.

“BB yang dimusnahkan itu dari perkara inkrah sejak Oktober 2024 sampai Januari 2025,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version