BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum), yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, selama tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara mengatakan, kegiatan pemusnahan itu, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bintan, Buyu, Selasa (13/12/2022).
Ia menyebutkan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diblender dan direbus dengan air mendidih. Sabu seberat 486,958 gram, dan ekstasi seberat 21,31 gram.
“Untuk daun ganja seberat 203,55 gram dengan cara dibakar,” ucap Eka saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022) sore.
Selain narkoba, sambung Eka, pihaknya juga musnahkan barang bukti lainnya yakni, kasus pencurian 5 perkara, penadahan 2 perkara. Dan persetubuhan, Migran, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pelayaran serta pemerkosaan, masing-masing 1 perkara.
“Ada 31 unit elektronik, solar 30 liter, 1 bila parang maupun 9 gunting hasil kejahatan,” pungkasnya. (rul)