Site icon Harian Kepri

Kejari Bintan Selidiki Permainan Jual Beli Lahan Oknum Anggota DPRD dengan BUMD

(Kajari Bintan, I Wayan Riana, saat memaparkan transaksi jual beli lahan antara oknum Anggota DPRD Bintan dan BUMD PT BIS-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan, sedang melakukan penyelidikan jual beli tanah yang menggunakan uang negara/daerah, lewat anggaran BUMD PT Bintan Inti Sukes (BIS) Kabupaten Bintan untuk tahun 2020-2021.

“Tanah itu milik Anggota DPRD Bintan yang masih aktif, dijual ke BUMD PT BIS senilai Rp 1,7 miliar,” tegas Kajari Bintan, I Wayan Riana kepada jurnalis, Jumat (26/11/2021).

Transaksi jual beli lahan antara oknum Anggota DPRD Bintan dan BUMD PT BIS itu, diduga ada mark up dalam transaksi jual belinya.

“Direktur PT BIS ini berinisial Su,” sebutnya.

Lahan itu, berlokasi di Jalan Nusantara Kilometer (Km) 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Anggota DPRD itu beli lahan warga seluas 13.508 meter persegi atau 1,3 hektare dengan harga Rp 60 juta, dijual/dibeli ke PT BIS seharga Rp 1,7 miliar,” jelasnya.

Menurut I Wayan, pihaknya akan menyelidiki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap lahan yang menggunakan uang BUMD PT BIS Pemkab Bintan.

“PT BIS langsung beli lahan itu secara tunai. Seharusnya dicek atau melakukan penelitian terlebih dahulu,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya baru memintai keterangan tiga orang yakni, dari PT BIS, Camat dan Lurah Sei Lekop. Pihaknya menilai perkara ini ada unsur mafia tanah yang melibatkan oknum Anggota DPRD Bintan dan BUMD PT BIS.

“Kita baru lakukan tahap penyelidikan yakni, pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version