BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, sedang melakukan penyelidikan dugaan pidana di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan. Demikian ditegaskan Kajari Bintan, I Wayan Riana.
Penyelidikan itu, kata I Wayan, terkait kasus pencairan insentif Covid-19 tahun 2020-2021, untuk tenaga kesehatan (nakes) di kedua puskesmas tersebut.
Untuk total anggaran insentif nakes Puskesmas Sei Lekop selama dua tahun berjumlah Rp 500 juta. Sedangkan, Puskesmas Tambelan sekitar Rp 180 juta.
“Dugaan peristiwa pidananya, dalam proses pencairan insentif nakes di dua puskesmas tersebut,” ucap I Wayan dengan singkat, Kamis (25/11/2021).
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menambahkan, saat ini pihaknya sedang memintai keterangan para nakes Puskesmas Sei Lekop, tentang persoalan itu.
Penyidik telah memeriksa 18 orang nakes Puskesmas Sei Lekop. Sisanya, besok Jumat (26/11/2021), dilanjutkan agenda pemeriksaan nakes lainnya, termasuk Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop.
“Total saksi yang diperiksa untuk Puskesmas Sei Lekop sekitar 25 orang nakes,” jelasnya.
Hasil sementara dari keterangan para nakes, menurut Fajrin, ada peristiwa hukum dalam pencairan dana insentif Puskesmas Sei Lekop.
Di antaranya, ada data nakes yang baru masuk tugas 10 hari, namun, dalam laporan pertanggungjawaban diisi 15 hari. Selain itu, ada juga pelaporan pencairan yang tidak sesuai yakni, harusnya pihak Puskesmas mencairkan Rp 5 juta per nakes. Tapi, hanya direalisasi Rp 1 juta saja.
“Estimasi dugaan pencairan fiktif nakes di Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp 100 juta per tahun,” tuturnya.
Sedangkan, untuk Puskesmas Tambelan belum mengetahui kisaran pencairan insentif nakes. Pasalnya, para nakesnya belum memberikan keterangan ke hadapan penyidik.
“Agenda pemeriksaan para nakes Tambelan, rencananya pekan depan,” pungkasnya. (rul)