Site icon Harian Kepri

Kejari: Bulan Depan Sudah Ada Tersangka Dugaan Korupsi Pajak BPHTB Pemko

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (16/12/2019), Kejari Tanjungpinang mulai melakukan proses penyidikan, dengan pemeriksaan saksi-saksi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak BPHTB. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Rizky menerangkan, sebanyak 11 orang pihak terkait pada tahap penyelidikan lalu, akan dimintai keterangan kembali sebagai saksi. Dari jumlah saksi itu, akan ada tambahan terperiksa nantinya.

“Saksi-saksi yang diperiksa sebagai tambahan bahan alat bukti di dalam proses penyidikan saat ini,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya berkeyakinan sebulan ke depan tepatnya Januari 2020, akan ada orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dokumen atau data maupun keterangan awal  telah dikumpulkan.

“Karena kemarin itu adalah proses pendahuluan (pulbaket), sedangkan tahap ini sudah masuk isi materi kasusnya,” tutup Rizky.

Adapun 11 orang terperiksa sebelumnya, diantaranya Kepala Inspektorat Pemko Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Riany, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Tanjungpinang, beberapa orang Karyawan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang, Kabid Penetapan Pajak BPPRD Kota Tanjungpinang Tina Darma Surya.

Ditambah, dua oknum PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang yakni Yudi dan Dodi, serta beberapa wajib pajak BPHTB Kota Tanjungpinang.(rul)

Exit mobile version