TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, melalui Kasi Pidsus Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai saksi ahli, dalam kasus dugaan korupsi Rp 3 miliar dana pajak BPHTB tahun 2018 hingga September 2019.
Rakatama menerangkan, pihaknya telah memintai keterangan ahli Akuntansi Forensik KPK, untuk meneliti kasus korupsi BPHTB, di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
Namun, Rakatama sendiri enggan menyebutkan identitas dari ahli Forensik KPK RI tersebut.
“Kami sudah mintai keterangan Forensik KPK. Kami pergi ke Jakarta sebelum penetapan tersangka YR beberapa waktu lalu,” ucap Rakatama, Rabu (20/1/2021).
Selain ahli KPK, sambung Rakatama, pihaknya juga telah memintai keterangan ahli keuangan negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam.
“Kalau ahli BPKP terkait perhitungan keuangan negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan para saksi, untuk tambahan kelengkapan berkas atau dokumen tersangka sebelum dilakukan penahanan nanti.
“Ini kita tanya lagi saksi-saksi. Supaya kita mengetahui, apakah saksi ini ada hubungan keluarga atau tidak. Jika ada, kita akan memberikan perilaku yang berbeda pada saat proses pemeriksaannya,” jelasnya.
Untuk total saksi dalam perkara ini, menurut Rakatama, berjumlah 47 orang termasuk dua ahli tersebut.
“Hari ini kita periksa 5 orang saksi. Dari 47 orang saksi itu ada tambahan saksi lagi, yang memiliki kaitan dengan dugaan korupsi BPHTB ini,” tutupnya. (rul)