Site icon Harian Kepri

Kejari Lingga Tetapkan AW Sebagai Tersangka Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing saat konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat (20/3/2020)-f/istimewa-humas kejari lingga

LINGGA (HAKA) – Penyidik Tipidsus Kejari Lingga, Jumat (20/3/2020), menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep berinisial AW, sebagai tersangka kasus dugaan kegiatan proyek pemeliharaan pengecatan Gedung RSUD Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

“AW ditetapkan tersangka selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), atas pengadaan barang dan jasa kegiatan tersebut,” tegas Kasi Intelijen Kejari Lingga, Moh Andy Sofyan.

Selain AW, Penyidik juga menetapkan NS sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Andy, tersangka kedua ini sebagai pihak perantara, yang mengatur pengadaan pekerjaan, di proyek tahun anggaran 2018 itu.

Andy menyebutkan, AW dan NS diduga kuat melakukan tindakan korupsi senilai Rp 555.852.808, dari pagu anggaran Rp 1,02 miliar.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan BPKP Kepri,” jelas Andy kepada hariankepri.com.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Andy.(rul)

Exit mobile version