BINTAN (HAKA) – Kejakasaan Negeri (Kejari) Bintan meminta kepada penyidik Polres Bintan, agar segera melengkapi berkas perkara, kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI), untuk tersangka Muhammad Riduan dan Budiman.
“Ini sesuai petunjuk JPU yang meneliti berkas kedua tersangka tersebut,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Saubauwa, Sabtu (6/7/2024).
Namun dirinya enggan memberikan penjelasan secara detail, tentang apa saja petunjuk jaksa itu. “Tidak bisa kami sampaikan, karena sudah masuk materi perkara, tapi setiap perkembangan dari penyidik kami pantau,” pungkasnya.
Menurut Samsul, hingga saat ini berkas kedua tersangka tersebut, masih ada yang belum dilengkapi oleh Penyidik Polres Bintan, terutama berkaitan dengan alat bukti.
“JPU Kejari Bintan melaksanakan tugas secara profesional, cermat serta tepat waktu sesuai aturan KUHAP dan pedoman internal Kejaksaan RI,” tutupnya.
Sementara itu, praktisi hukum yang juga Ketua Peradi Tanjungpinang, Iwan Kesuma menilai, bebasnya tersangka M Riduan dan Budiman, telah sesuai tahapan KUHAP.
“Karena masa perpanjangan penahanan kedua tersangka sudah selesai 60 hari,” tuturnya.
Namun demikian, berkas perkara harus dilengkapi oleh Penyidik Polres, agar tahapan penyerahan alat bukti dan kedua tersangka (P21) dapat dilanjutkan ke JPU Kejari Bintan.
“JPU mempunyai kewenangan untuk menahan kembali kedua tersangka, sembari menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (rul)
Tahan dan penjarakan kembali dua tdk dan lengkapi sgr berkas yg dibutuhkan oleh kejaksaan utk sgr disidangkan
Bravo Kajari dan polres Bintan,utk sgr dilengkapi kembali berkasnya dan tahan penjarakan kedua tersangka jangan dilepas