TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menegaskan, tahapan pengerjaan pakaian seragam gratis tahun 2019, untuk tingkat SD dan SMP se-Kota Tanjungpinang, telah memenuhi aturan hukum.
Menurutnya, program Pemko Tanjungpinang itu, telah memenuhi empat hal, yakni tertib administrasi, mutu (kualitas), waktu pengerjaan dan tertib hukum.
“Sejauh ini, alhamdulillah sudah sesuai dengan 4 hal tersebut. Kami juga tidak masuk ke wilayah teknis kegiatan,” terang Rizky beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pemenang proyek seragam sekolah gratis telah ditentukan melalui proses lelang cepat, yang melibatkan sekitar seratusan penjahit lokal.
Para pengrajin itu, saat ini tengah melakukan kegiatan penjahitan pakaian sekolah, mulai dari seragam putih hitam, putih biru, pakaian kurung melayu putra-putri, hingga tas serta pengadaan sepatu.
“Mereka (penjahit) berjanji sesuai dengan kontraknya, akan dibagikan ke 63 sekolah pada Desember 2019 ini,” imbuhnya.
Rizky menambahkan, dalam kegiatan ini, Pemko Tanjungpinang melibatkan kejaksaan, untuk menjalankan tugas pendampingan melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).(rul)