TANJUNGPINANG (HAKA) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak, Penyidik Tipidsus Kejari Tanjungpinang segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB, di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDR) Kota Tanjungpinang.
Sebab Boyamin menilai, berbagai keterangan pihak Kejari Tanjungpinang yang disampaikan ke publik, pada pertengahan Desember 2019 hingga pekan kedua Februari 2020, telah cukup alat bukti.
“Tinggal menentukan kerugian negara dari BPKP,” terang Boyamin saat dikonfirmasi hariankepri.com, Senin (17/2/2020).
Jika Kejari Tanjungpinang belum juga menetapkan tersangka perkara tersebut pada akhir Februari 2020, kata Boyamin, ia akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan melibatkan Jaksa Agung sebagai Tergugat I dan Kejari Tanjungpinang sebagai Tergugat II.
“Gugatan praperadilan dengan dalil telah terjadi indikasi penghentian penyidikan secara tidak sah,” tutupnya.(rul)