BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, sedang melakukan penyelidikan, soal aset yang ada di lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, menegaskan, penyelidikan itu terkait masalah 4 aset di Dinas Perikanan Kabupaten Bintan, yang dikelola oleh pihak ketiga.
Aset-aset itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bintan. Di antaranya, di Kecamatan Bintan Timur serta ada di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.
Anggarannya bersumber dari APBN mulai tahun 2018. Untuk 1 unit aset itu senilai Rp4 miliar, jika ditotalkan menjadi Rp16 miliar.
“Aset ini kemudian diserahkan ke pihak ketiga untuk dikelola. Dan saat ini, aset tersebut dalam kondisi rusak sebanyak 2 unit,” jelasnya.
Ditanya jenis asetnya. I Wayan belum menyebutkan secara detail. Pasalnya, masih dalam proses penyelidikan.
“Nantilah, kalau sudah ada titik terang kita akan ekspos,” terangnya.
I Wayan menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan agenda pemanggilan terhadap pihak terkait. Termasuk Kepala Dinas Perikanan Bintan.
“Yang sudah dipanggil lebih dari 10 orang. Kadis nya sudah baru satu kali dipanggil,” pungkasnya.
Diketahui Kadis Kabupaten Bintan yang menjabat pada tahun 2018 hingga saat ini adalah, Fachrimsyah. (rul)