TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di DPRD Kota Tanjungpinang.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dasril, membenarkan. Bahwa, pihaknya sedang melakukan penyelidikan itu.
“Penyelidikan itu dilakukan setelah kami dapat laporan dari masyarakat,” ucap Dasril, Selasa (24/8/2021).
Saat ditanya perkara korupsinya. Dasril enggan menyebutkan secara detail, sebab masih dalam proses klarifikasi pada pihak terkait.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hariankepri.com di lapangan. Perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang itu adalah, terkait penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Yakni, terkait dugaan korupsi dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan dan minum.
Saat ini, Penyidik Kejari Tanjungpinang sedang melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. (rul)