Site icon Harian Kepri

Kejari Tanjungpinang Musnahkan 6,5 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi

Kajari Tanjungpinang, Lanna Harry Wanike Pasaribu saat memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender, di halaman Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/9/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan pemusnahan 6,5 gram barang bukti sabu, beserta 10 butir pil ekstasi, di halaman Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/9/2024).

Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Harry Wanike Pasaribu menyampaikan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 16 kasus perkara.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika yang ada sebagai barang bukti,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (25/9/2024).

Ia mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan komitmen kejari, untuk mencegah penyebaran narkotika di wilayah kota Tanjungpinang.

“Total pemusnahan barang bukti narkotika ini sudah 5 kali kita lakukan di tahun 2024. Kita juga sudah memberi edukasi kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, bahwa barang bukti lainnya yang juga turut dimusnahkan yaitu alat bukti bekas kejahatan seksual berupa pakaian, alat hisap sabu, dan perangkat narkoba lainnya.

“Barang bukti lainnya yang juga kita musnahkan ini berasal dari kasus perkara orang dan harta benda (oharda), serta kasus perkara ketertiban umum (kamtibum),” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version