Site icon Harian Kepri

Kejari Tanjungpinang Temukan Tiga Unsur Pidana di Kasus Pajak BPHTB Pemko

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang menemukan indikasi, tiga unsur tindak pidana dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana pajak, BPHTB. Demikian ditegaskan Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam.

Ahelya menyebutkan, tiga unsur itu yakni, tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pajak dan tindak pidana umum (tipidum).

Namun dirinya, belum memberikan keterangan secara detail setiap item pokok materi.

Sebab saat ini, Penyelidik Kejari Tanjungpinang masih melakukan pulbaket dan pemeriksaan para pihak terkait.

“Karena pemeriksaan belum selesai. Yang paling tepatnya nanti kita sampaikan unsur tidak pidanya,” tutup Ahelya dengan singkat.

Sejauh ini, Penyelidik Kejari Tanjungpinang telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) maupun dokomen serta data dan pemeriksaan kepada para pihak terkait.

Yakni, Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Riany, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Tanjungpinang, Brand Commercial Funding Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tanjungpinang Taufik, dan Kabid Penetapan Pajak BPPRD Kota Tanjungpinang Tina Darma Surya, para wajib pajak BPHTB dan dua oknum PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang, yakni Yudi dan Dodi.(rul)

Exit mobile version