TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejari Tanjungpinang, telah melakukan serangkaian pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terhadap penggunaan dana Tempat Penampungan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang, TPS3R itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun angggaran 2019 senilai Rp 556 juta atau Rp 556.226.500.
Selanjutnya, tim melakukan gelar perkara (ekspos) kasus dimaksud yang dihadiri oleh Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, bersama para kasi dan Jaksa Fungsional.
Kesimpulannya, semua sepakat untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan (puldata dan pulbaket) ke tahap penyidikan korupsi.
“Sebab, ditemukan peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara,” tegas Bambang, saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022) sore.
Di kasus ini, dirinya belum berani memberikan keterangan secara jelas terakait total kerugian daerah. Pasalnya, masih membutuhkan Tim Audit BPK untuk menghitung kerugian negara.
“Tapi Tim Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah data maupun dokumen sebagai barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan ini tim dik bidang pidsus akan melakukan proses selanjutnya yakni, memperdalam materi korupsi untuk mendapatkan alat bukti kuat. (rul)