TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang, menetapkan 4 orang sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek jembatan Kampung Bugis, Jumat (9/12/2022). Demikian diutarakan Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono.
Joko menyebutkan, empat tersangka itu yakni, RE selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pelaksana kegiatan, AC selaku wiraswasta, EYS selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, dan tersangka GTR selaku wiraswasta.
Para tersangka itu, sambung Joko, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, pada proyek pengerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang untuk tahun 2020 lalu.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3, jo pasal 5 ayat (2), jo pasal 13 ayat, jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk tersangka RE mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar. Tersangka lainnya sampai sekarang belum lakukan pengembalian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Joko mengatakan, kegiatan kualitas pemukiman kumuh itu melekat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan pemenang tender atau pengerjaan dari PT Ryantama Citrakarya Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Kalirungut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Nilai kontrak kegiatan itu Rp 34 miliar dari pagu anggaran Rp37 miliar.
“Intinya tidak sesuai dengan spesifikasi kegiatannya. Sehingga dilakukan penyelidikan, atas laporan masyarakat,” tutur Joko kepada wartawan saat itu. (rul)