Site icon Harian Kepri

Kejari Tetapkan Mantan Pejabat BUMD Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heripurwanto dan Kasubbag Pembinaan, Andriansyah sedang konferensi pers penetapan tersangka Dwm di korupsi BUMD Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tanjungpinang telah melakukan gelar perkara, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2017-2019.

“Tanggal 27 September 2021, Pak Kajari dan para kasi, menggelar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi,” ucap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Bambang Heripurwanto, kepada wartawan Senin (27/12/2021).

Hasil gelar perkara itu, pihaknya menetapkan mantan Kasubbag Keuangan PT TMN BUMD Tanjungpinang berinisial Dwm, sebagai tersangka Tipikor tersebut.

Dengan nilai kerugian negara Rp 517 juta atau Rp 517.741.716, atas hasil perhitungan BPKP Kepri.

“Tim telah menemukan alat bukti yang cukup dari keterangan para saksi dan alat bukti berupa surat maupun dokumen yang ada kaitannya dengan kasus tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka Dwm dijerat pasal 2 jo dan atau pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHPidana.

“Ini baru satu tersangka, bakal ada tersangka baru,” imbuhnya.

Kasubbag Pembinaan Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menambahkan, tersangka Dwm diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya, sebagai Kasubbag Keuangan PT TMB BUMD Tanjungpinang saat itu.

Yakni, yang bersangkutan meminjam uang tanpa prosedur yang ditetapkan oleh BUMD. Uang yang Dwm pinjam dan beberapa lainnya tak sesuai mekanisme.

“Tersangka Dwm menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.

Untuk saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan ada limitasi waktu. Setelah berkas tersangka rampung maka akan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Andriansyah menambahkan, yang melakukan pinjaman uang di internal PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang banyak. Termasuk mantan-mantan direksi.

“Banyak yang pinjam, tapi ada beberapa orang di dalam PT TMB tanpa prosedur saat meminjam uang,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version