TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, mengatakan, pihaknya menitipkan tersangka YR di sel tahanan Polres Tanjungpinang, mulai Rabu (24/2/2021).
Tersangka YR ditahan, kata Rakatama, terkait kasus dugaan korupsi Rp3 miliar pada dana pajak BPHTB di lingkup Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2018 hingga September 2019 silam.
“Ditahan di Polres Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” ucap Rakatama kepada wartawan seusai serahkan tersangka YR.
Alasan pihaknya menahan tersangka YR di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Sebab, ada beberapa ketentuan dari Kemenkumham RI tentang proses penahanan.
“Tersangka YR, akan dilimpahkan ke Rutan Tanjungpinang, setelah proses pelimpahan berkas dakwaan terdakwa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya.
Ia mengatakan, sel tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang itu ada, hanya tidak representatif untuk tersangka ditahan di sana.
“Karena sel jaksa dari sisi fasilitas kamar mandi, sanitasi dan lainnya tidak ada. Jadi kita titip di sini,” tutupnya. (rul)