Site icon Harian Kepri

Kejati Benarkan 2 Eks Pejabat Pemprov yang Tersangka Belum Diantar ke Penjara

Aspidsus Kejati Kepri, Tety Syam-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri, masih melanjutkan proses pemeriksaan para saksi, untuk tersangka Am dan Az, mantan kepala dinas di lingkungan Pemrov Kepri.

Keduanya berstatus tersanga, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pemberian izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Bintan, sejak tahun 2018 hingga 2019 lalu.

“Kita masih proses,” tegas Aspidsus Kejati Kepri, Tety Syam, saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (15/1/2020).

Tety Syam mengaku, bahwa kedua tersangka belum ditahan, sebab penanganan perkaranya masih berlanjut.

“Belum kita lakukan penahanan, karena masih periksa saksi-saksi. Kedua tersangka diperiksa ulang,” tutur Tety.

Ditanya jumlah saksi-saksi yang akan diperiksa dalam kasus tersebut, Tety enggan menyebutkan secara detail, karena masih proses pendalaman.

“Belum bisa disebutkan,” singkatnya.

Selain itu, Tety juga menambahkan, akan ada tambahan pemeriksaan saksi ke depannya. Namun lagi-lagi, ia tak menyebutkan apakah saksi itu dari lingkungan Pemprov Kepri maupun lingkungan Pemkab Bintan.

“Saya belum bisa saya kasih tau sekarang. Nanti aja,” tutupnya dengan singkat.

Diberitakan sebelumnya, pada November 2019, Kejati Kepri menetapkan Am dan Az sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara ditemukan di atas Rp 30 miliar.

Diketahui saat itu, Am menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemrov Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan Az kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.(rul)

Exit mobile version