TANJUNGPINANG (HAKA) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, sepakat rumuskan program kerja bersama, dalam rangka mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kepri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Jefri Iswanto menjelaskan, masih banyak perusahaan di Kepri, khususnya Tanjungpinang dan Bintan yang belum patuh dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar, namun ada juga yang tidak semua tenaga kerjanya didaftarkan, serta masih terdapat perusahaan yang hanya mengikutkan hanya 2 program dan 3 program.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan 4 program yakni Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” imbuhnya.
Selain itu perusahaan menunggak juga menjadi fokus BPJS Ketenagakerjaan, sampai 15 november ini sebanyak 358 perusahaan menunggak iuran.
Angka ini menunjukan salah satu indikator bahwa masih banyak perusahaan yang belum patuh dan tertib membayarkan iuranya yang harusnya dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Seviyadi Bakar membenarkan, bahwasanya telah dibuat rumusan bersama untuk melakukan tindakan pada perusahaan yang tidak memberikan hak normatif tenaga kerja.
Dikonfirmasi hal yang sama Asdatun Kajati Provinsi Kepulauan Riau Nanang Gunaryanto menyampaikan, kejati beserta kejari yang ada di Kepri akan mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat patuh tertib iuran dan administrasi,” pintanya. (zul/rilis BPJSTK)