Site icon Harian Kepri

Kejati Jebloskan 10 Tersangka ke Penjara, Termasuk 2 Mantan Pejabat Pemprov

Kejati menyiapkan mobil tahanan untuk membawa 10 tersangka ke Rutan Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, memanggil 12 tersangka korupsi di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (2/8/2020).

Para tersangka tersebut tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 32 miliar, pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Bintan tahun 2018-2019.

Adapun inisial para tersangka yakni, Am mantan Kepala Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

Lalu Az, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Kepri.

Kemudian, 10 tersangka lainnya yakni BSK, WBY, HEM, SG, JN, MAA, ER, MA, ER, AR dan JL.

“Iya kita panggil semua 12 tersangkanya, cuma 2 tersangka belum datang, dengan alasan sakit,” ucap Asintelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, saat ditemui di ruang kerjanya.

Selanjutnya, sebelum dilakukan penahanan, 10 tersangka mengikuti rangkaian rapid test Covid-19.

“10 tersangka ini akan dibawa menggunakan 2 mobil tahanan jaksa untuk dititipkan di Rumah Tahanan Tanjungpinang,” imbuhnya.

Diketahui, Penyidik Aspidsus Kejati Kepri, mulai menetapkan Am dan Az sebagai tersangka pada awal Juli 2019. Sesuai Sprindik nomor: Print-241/L10/Fd.1/07/2019. (rul)

Exit mobile version