Site icon Harian Kepri

Kejati Kepri Garap Kasus Pencairan Duit Rp 5 Miliar yang Tak Prosedural di RSUD Pinang

Suasana Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai RSUD Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kajati Kepri Hari Setiyono.

Menurut Hari, para pegawai itu dimintai keterangannya terkait dugaan pencairan Rp 5 miliar yang tidak sesuai dengan mekanisme. Namun, Hari enggan memberikan keterangan secara detail tentang materi pemeriksaan pencairan uang tersebut.

“Iya masih proses penyelidikan, dan maaf belum bisa kami infokan,” ucap Hari dengan singkat, Senin (7/2/2022).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra menambahkan, perkara dimaksud dalam proses puldata dan pulbaket. Pihaknya, akan menyampaikan ke publik jika sudah masuk tahap penyidikan.

“Kalau tahap penyidikan, pastinya kita rilis,” imbuhnya dengan singkat.

Data yang diperoleh hariankepri.com, terjadi penarikan dana sebesar Rp 5 miliar dari Bendahara RSUD kala itu, yang ditransfer ke Kas Daerah Pemko Tanjungpinang, dalam bentuk cek.

Dari rekening koran, terlihat penarikan Rp 5 miliar pada hari libur jelang Hari Raya tahun 2016 silam. Saat itu, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dijabat oleh ES. (rul)

Exit mobile version