Site icon Harian Kepri

Kejati Kepri Garap Terus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, sedang melakukan lanjutan penyelidikan pemeriksaan saksi, terhadap semua Anggota DPRD baik mantan maupun yang aktif. Termasuk penjabat terkait Pemkab Natuna.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, penyidik sedang melakukan penelitian berkas perkara.

Yakni, penanganan kasus dugaan Tipikor Rp7,7 miliar, pada tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, untuk tahun 2011-2015.

Setelah tahap penelitian itu, sambung Jendra, akan masuk proses kelengkapan berkas perkara (P21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.

“Yang pasti semua, yang masuk daftar saksi diperiksa ulang oleh penyidik. Jika sudah P21 nanti dikabari,” tutup Jendra, Senin (15/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kajati Kepri Heri Setiyono mengatakan, hal ini dilakukan, untuk memastikan kembali angka kerugian negara, atau daerah dalam penerimaan tunjangan anggota DPRD Natuna.

“Kemudian kami juga harus menghitung ulang. Kalau memang itu menjadi haknya, dan digunakan maka tentu ada perhitungan,” tambahnya.

Ia menegaskan, hingga kini Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sedang melakukan proses penyidikan, terhadap para pihak terkait tersebut.

“Proses penyidikan itu sedang berjalan, dan kami akan tuntaskan,” terangnya.

Adapun lima tersangka itu, adalah Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Seperti diketahui, dua dari lima tersangka ini sekarang sedang aktif menjadi Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli. (rul)

Exit mobile version