Site icon Harian Kepri

Kejati Kepri Kalah, Pengadilan Perintahkan Hentikan Kasus Korupsi RRI Tanjungpinang

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rusman Topan Patimura, menggelar sidang praperadilan gugatan terdakwa Juliet Asril-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rusman Topan Patimura, menggelar sidang putusan gugatan tersangka Juliet Asril selaku Presiden Direktur PT Lengkuas Indah Jaya, pada Rabu (25/8/2021).

Sidang praperadilan itu terkait, klarifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka Juliet Asril, dalam kasus dugaan Tipikor tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang, seluas 16.340 meter persegi.

Lahan dan bangunan aset Perusahaan Jawatan RRI Cabang Pratama Tanjungpinang itu, terletak di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jalan Bakar Batu atau Gudang Minyak Tanjungpinang.

Hakim Topan Patimura mengatakan, telah melakukan telaah atau penelitian sejumlah bukti maupun keterangan ahli, yang diajukan pemohon dan termohon Kejati Kepri.

Sehingga pertimbangan hakim kata Topan Patimura, hanya meneliti dokumen serta keterangan ahli yang memiliki relevansi dengan pokok perkara gugatan tersebut.

Di antaranya, korelasi antara peristiwa tukar guling lahan pada 12 Desember 2002, dan penetapan tersangka Juliet Asril oleh Kejati Kepri nomor: PRINT-212/L.10/Fd.1/07/2021, tertanggal 26 Juli 2021.

Fokus hakim kajian dalam gugatan ini menurut Topan Patimura, adalah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Apakah waktunya daluwarsa (kadaluwarsa) atau tidak atas pengajuan pemohon.

“Daluwarsa sudah lebih 18 tahun terhitung sejak 13 Desember 2002. Sehingga surat perintah penyidikan termohon Kajati Kepri nomor: Print-57/L.10/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021, yang menjadi dasar surat penetapan tersangka tidak sah dan daluwarsa,” terangnya.

Untuk itu menurut Topan, hakim mengabulkan permohonan dari pemohon untuk sebagian.

“Dan memerintahkan kepada termohon Kejati Kepri untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pemohon,” pungkasnya.

Terkait vonis yang menghentikan perkara dugaan korupsi RRI Itu, Penasihat Hukum (PH) Pemohon Eduard Benner Puba merasa lega. Sebab, hakim telah memberikan kepastian hukum terhadap kliennya.

“Klien sangat berterima kasih kepada kami, karena memperjuangkan ini sesuai harapan,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version