Site icon Harian Kepri

Kejati Kepri Kembali Tetapkan Mantan Plt Kadis di Bintan Jadi Tersangka Korupsi

Suasana Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, mengumumkan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi Jembatan Tanah Merah untuk tahun 2019.

“Dua tersangka itu yakni, BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku pemenang tender proyek,” tegas Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Selasa (13/6/2023).

Denny menerangkan, penetapan kedua tersangka itu sesuai proses hukum. Penyidik menemukan lebih dua alat bukti dari hasil proses pemeriksaan para saksi, maupun pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Sehingga, jaksa Kejati Kepri melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap dua inisial tersebut, beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Denny menyebutkan, total nilai kerugian negara dari perhitungan sementara oleh Penyidik Pidsus Kejati Kepri adalah sekitar Rp 8,9 miliar, untuk anggaran tahun 2018 dan tahun 2019.

“Itu indikasi sementara. Artinya, belum hasil penghitungan dari BPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa tersangka BW itu juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, tahun anggaran 2018. Ini karena peran yang bersangkutan sebagai PPK di BP Kawasan Bebas Kabupaten Bintan.

“Saya belum bisa sebutkan secara detail peran BW, karena proses hukumnya masih berjalan. Modusnya akan terang benderang saat di persidangan nanti,” ungkapnya.

Total tersangka korupsi Jembatan Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 3 orang. Yakni, BW selaku PPK, D selaku Direktur PT FBG, dan S selaku CV BML.

Denny menegaskan, ketiga tersangka, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka BW ini, merupakan unsur ASN Pemkab Bintan,” pungkasnya.

Diketahui, BW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis yang juga Sekretaris Dinas Perkim Bintan adalah Bayu Wicaksono. Yang bersangkutan juga eks Anggota 4 Bidang Bina Sarana Prasarana di BP Kawasan Bintan. (rul)

Exit mobile version