TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri telah meneliti berkas perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, seberat 106 Kilogram (Kg) dari Tim Penyidik BNN RI, secara cermat dan profesional.
“Hasilnya, Tim JPU yang diketuai oleh Pujiarto menyimpulkan berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya, kepada wartawan, kemarin.
Yusnar menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus narkoba itu ada tiga orang pria asal Warga Negara Asing (WNA) India. Yakni, berinisial RM, SD, dan GV.
Ketiga tersangka dijerat pasal 133 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga tersangka itu diancam pidana mati,” tegas Yusnar.
Ia menerangkan kronologi singkat pengungkapan peredaran narkoba internasional itu. Pada Sabtu (13/7/2024) lalu, ada kapal kargo jenis Langsing Craft Transport (LCT) berbendera Singapura, melintas di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, dari Johor Malaysia hendak menuju ke Surabaya.
Petugas Gabungan BNN RI serta Bea Cukai mendapat informasi bahwa ketiga tersangka saat itu membawa sabu untuk diedarkan dan dijual ke Australia dengan upah Rp 1,1 miliar atau 100.000 Sin Dolar.
“Ternyata, informasi dari petugas itu benar adanya. Bahwa ketiga tersangka membawa dan menyembunyikan 106 Kg sabu di dalam kapal,” cerita Yusnar. (rul)