Site icon Harian Kepri

Kejati Kepri Periksa 22 Mantan Anggota DPRD Natuna, Berikut Daftarnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Jaksa Penyidik, Bidang Tindak Pidana Khusus (Bidak Pidsus) Kejati Kepri, memeriksa 22 orang mantan Anggota DPRD Natuna, pada Selasa (23/3/2021). Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus.

22 mantan dewan itu, sambung Jendra, sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan Tipikor Rp7,7 miliar pada tunjangan perumahan Dinas Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015.

Adapun masing-masing inisial mantan anggota DPRD Natuna yang diperiksa oleh tim jaksa yakni, DI, DW, S, WS, M, Y, R, H, MF, S, R, Z, MY, RM, A, NYS, DG, AH, W dan MB.

Menurut Jendra, para saksi diperiksa untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HC, IS, RA, M dan S,” terangnya.

Selama rangkaian proses pemeriksaan saksi, tim jaksa penyidik mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya, menerapkan jarak aman antara saksi dan penyidik.

“Serta saksi wajib mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” imbuh Jendra. (rul)

Exit mobile version