TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pendalaman pemeriksaan, untuk tersangka BW dan D, dalam perkara dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan.
“Pemberkasan kasus Jembatan Tanah Merea masih terus berjalan,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Senin (27/2/2023).
Menurut Nixon, jika dalam pendalaman penyidikan pemeriksaan para saksi dan tersangka ditemukan dua alat bukti yang sah, maka, tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka.
“Sepanjang didukung minimal 2 alat bukti,” imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Asintelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, mengumumkan dua tersangka BW dan D untuk perkara dugaan korupsi di proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
“Penetapan ada dua tahap. Untuk tahap pertama di tahun 2018, tersangka berinisial D dan unsur ASN Pemkab Bintan berinisial BW,” tegas Asintelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Desember 2022 lalu.
Menurut Lambok, kedua tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rul)