Beranda Daerah Anambas

Kejati Kepri Selidiki Kasus Korupsi di Anambas yang Melibatkan Ketua DPRD

0
Asintelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, bersama Penyidik Pidsus-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Bidang Intelijen Kejati Kepri, melakukan pulbaket dan puldata, terkait sejumlah paket pekerjaan di dua OPD Pemkab Anambas.

Asintelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, mengatakan, hasil penyelidikan itu diduga Ketua DPRD Anambas, ikut melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Yakni, paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk tahun anggaran 2020.

“Tiga paket pekerjaaan di PUPR, dan satu kegiatan di Dinas Perhubungan Anambas,” sebut Lambok, di Kantor Kejati Kepri, Jumat (16/12/2022).

Ia menerangkan, pihaknya telah memeriksa 19 orang. Penyidik intelijen juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta data-data lain yang berkaitan dengan kasus korupsi itu.

“Kami sepakat penanganan perkara ini, diserahkan ke Pidana Khusus (Pidsus). Ini sesuai dengan fakta-fakta penyidikan yang diatur dalam pasal 12 huruf I, Undang-Undang Tipikor,” timpa nya.

Berikutnya, sambung Lambok, Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan melakukan telaah pemeriksaan maupun penelitian perkara kembali untuk memperjelas kasus Tipikor nya.

“Kalau sudah terbit surat perintah, kami akan memberitahukan perkembangan kasusnya,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Didukung Ansar, Disparbud Yakin Pelantar Pelabuhan Penyengat Bisa Direvitalisasi
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini