TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus dugaan korupsi Dispora Kepri, dari Penyidik Subdit Tipikor Polda Kepri, Selasa (4/4/2023) sore.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan, adapun jumlah tersangka dalam tahap II itu ada empat orang yakni, OM, AP, MSQ dan Z.
Keempat tersangka itu, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 1,6 miliar, pengelolaan belanja hibah Dispora Kepri untuk APBD dan APBD Perubahan tahun 2020 silam.
Atas tindakan itu, kata Denny, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” terang Denny.
Denny menerangkan, JPU menyimpulkan tahap II perkara korupsi Dispora Kepri itu telah dinyatakan lengkap. Sehingga, Jaksa Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
“Penyerahan tahap II itu, didampingi oleh masing-masing kuasa hukum para tersangka,” sebutnya.
Ia kembali menegaskan, penahanan para tersangka itu untuk menghindari hilangnya atau merusak barang bukti serta melarikan diri.
“JPU sedang menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya.
Denny menambahkan, dalam kasus korupsi Dispora Kepri ini, masih ada sejumlah tersangka lainnya yang masih dalam proses penyidikan di Polda Kepri. Di antara tersangkanya adalah anak mantan Gubernur Kepri Isdianto berinisial AR.
“Kami sudah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan untuk tersangka AR dan kawan-kawan (dkk). Artinya, tahap II tersangka AR dkk itu akan menyusul,” pungkasnya. (rul)