TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Tanjungpinang, terkait kasus korupsi pembangunan polder di Jalan Seijang, Gang Natuna, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/5/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng menyampaikan, 2 orang tersangka ini atas nama Pesrizal dan Kasuma Armanita. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Penahanan ini merujuk pada pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan beberapa pertimbangan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (28/5/2024).
Denny melanjutkan, proyek polder di Jalan Seijang itu dikerjakan pada tahun 2021, dengan pagu anggaran sekitar Rp 22 miliar dan nilai kontraknya Rp 16 miliar.
“Anggaran proyek itu bersumber dari APBN, pelaksanaannya PT Belimbing Sriwijaya,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga, Denny mengutarakan, bahwa dari kasus korupsi tersebut, total kerugian yang dialami oleh negara mencapai hampir Rp 1 miliar, atau Rp 931 juta.
“Itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Nilai kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh para tersangka,” sebutnya. (dim)