Site icon Harian Kepri

Kejati Kepri Temukan Indikasi Korupsi Rp 2,9 Miliar di Polder Air Sei Jang

Asintelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar bersama Kasi Intel Noxon dan jaksa Pidsus-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Bidang Intelijen Kejati Kepri, melakukan pulbaket dan puldata pada proyek pembangunan polder atau kolam pengendalian air di Gang Natuna, Kelurahan Sei Jang.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 7 orang dari pihak-pihak terkait.

“Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pembagunan polder pengendalian air di Gang Natuna, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari itu, dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 16,341 miliar yang bersumber dari APBN. Kegiatan ini mulai dikerjakan pada Februari 2021 lalu.

“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan surat operasi Intelijen Kajati Kepri nomor: SP.Ops.13/L.10/B.1/01/2022, tertanggal 11 Januari 2022, dan diperpanjang lagi pada tanggal 31 Mei 2022,” ucap Lambok, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Jumat (16/12/2022).

Lambok menerangkan, hasil proses penyelidikan Bidang Intelijen, terkait pembangunan polder air itu terindikasi mengalami kerugian negara sekitar Rp 2,9 miliar.

Hasil kerugian negara itu, sambung Lambok, merupakan hitungan sementara penyidik selama proses penyelidikan.

“Berdasarkan gelar perkara yang melibatkan penyidik Bidang Intelijen, Bidang Pidsus dan rekan-rekan jaksa Kejati Kepri, ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam proyek polder pengendalian air itu,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya melanjutkan perkara itu ke tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), untuk memperjelas kasus korupsinya. Termasuk perhitungan keuangan negara yang melibatkan tim penghitungan BPK nanti.

“Bahwa disimpulkan, terindikasi melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version