Site icon Harian Kepri

Kejati Kepri Tetapkan Plt Kadis Perkim Bintan Tersangka Dugaan Korupsi

Asintelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, bersama Jaksa Bidang Intelijen dan Pidsus Kejati Kepri-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

“Penetapan ada dua tahap. Untuk tahap pertama di tahun 2018, tersangka berinisial D dan unsur ASN Pemkab Bintan berinisial BW,” tegas Asintelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar, di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Jumat (16/12/2022) pagi.

Menurut Lambok, kedua tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan kerugian negara sesuai perhitungan dari Tim Audit BPKP Kepri sebesar Rp 8,9 miliar di dua tahun anggaran kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk D selaku Direktur PT Fajar Bintan Gemilang (FBG). Sedangkan, BW merupakan unsur ASN Pemkab Bintan yang diperbantukan di BP Kawasan Bintan.

BW juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BP Bintan. Anggaran kegiatan proyek pembangunan jembatan itu dari BP Kawasan Otorita Batam.

“Ada juga yang kami periksa dari pihak BP Batam,” tuturnya.

Lambok menambahkan, secara singkat motif Tipikor proyek itu adalah tidak sesuai spesifikasi pembangunan jembatan tersebut. Sehingga, jembatan hampir runtuh.

“Atas kejadian itu, Jembatan Tanah Merah yang ada di Desa Penaga, Kabupaten Bintan tidak dapat digunakan,” pungkasnya.

Diketahui, BW adalah Bayu Wicaksono, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan. Yang bersangkutan juga saat ini menjabat sebagai Anggota 3 Bidang Bina Sarana Prasarana di BP Kawasan Bintan. (rul)

Exit mobile version