TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus menyampaikan, bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa (Kades).
“Mestinya, pengelolaan keuangan desa berazaskan transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ucap Tengku, di Aula Seri Beni, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (13/11/2023).
Menurut Tengku, ada beberapa latar belakang potensi terjadinya tindakan penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa.
“Di antaranya, evaluasi yang sebatas formalitas, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan nepotisme,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada para kades, agar menerapkan nilai-nilai anti korupsi sejak dini terhadap perangkat desa.
Bahkan, untuk mengoptimalkan peran kejaksaan, pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepahaman, antara pemerintah desa dan kejaksaan negeri serta cabang kejaksaan negeri, tentang program Jaksa garda (Jaga) desa.
Nota tersebut, merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar, tepat sasaran, dan manfaat bagi masyarakat.
“Sehingga, terwujud peningkatan kinerja kades maupun perangkat desa lainnya,” tutupnya. (rul)