Site icon Harian Kepri

Kejati Musnahkan 19 Ribu Barang Elektronik, Plus 361 Gram Sabu

Wakapolres Bintan bersama pihak Kemenkumham Kepri ikut musnahkan, Senin (16/12/2019) di TPA sampah, di Kecamatan Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejati Kepri dan Kejari Bintan bersama instansi pemerintah lainnya, musnahkan 361,42 gram sabu dan puluhan ribu barang bukti digilas dengan excavator.

Kegiatan pemusnahan ini, dilaksanakan di kawasan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah, Sungai Enam Darat, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Usai pemusnahan, Kajati Kepri, Edy Birton mengatakan pemusnahan barang bukti itu, diinisiatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan selaku eksekutor.

“Penuntut umum melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Birton dengan singkat, Senin (16/12/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo menerangkan, sabu seberat 361,42 gram dan 5,33 gram pil ekstasi dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

“Untuk narkotika jenis ganja sebanyak 6,85 gram dibakar bersama beberapa pakaian dan barang bukti lunak lainnya,” tuturnya.

Selanjutnya, 61.032 butir obat-obatan kesehatan yang tidak layak edar, 19.966 buah barang elektronik. Lalu bahan makanan sebanyak 169 dus.

Kemudian 771 unit handphone genggam, mulai dari merek nokia, hingga android berbagai merek yang jadi sitaan negara dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.

“Puluhan unit HP android xiomi dipotong menggunakan mesin pemotong besi,” terangnya.

Ditambahkan, puluhan ribu barang bukti itu adalah, perkara yang telah disidangkan sejak tahun 2018-2019 ini.(rul)

Exit mobile version