TANJUNGPINANG (HAKA) – Asintelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo mengatakan, Pemprov Kepri mengalokasikan modal untuk BUP PT Pelabuhan Kepri, dengan total anggaran Rp 25 miliar, mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu.
“Tahun 2015 sekitar Rp 10 miliar, tahun 2016 sekitar Rp 15 miliar,” jelas Agustian kepada hariankepri.com, di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, modal untuk BUMD milik pemprov itu, harusnya dikelola dengan baik, antara kegiatan operasional perusahaan dan sektor bisnisnya.
“Kami sedang lakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kepada pihak terkait,” terangnya.
Hasil sementara, ditemukan manajemen pengelolaan keuangan PT Pelabuhan Kepri, diduga kuat tidak sesuai antara operasional dan pendapatan perusahaan.
“Yang ada hanya laporan pertanggungjawaban keuangan operasional perusahaan, seperti gaji pegawai maupun karyawan, kunjungan kerja dan biaya alat-alat perlengkapan kantor,” jelasnya.
Sedangkan, pengelolaan bisnis nya malah rugi di tahun-tahun sebelumnya. Setelah di pihak ketiga kan, dengan beroperasinya kapal lintas Kepri 2017, baru mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 an juta per bulan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejati Kepri telah memanggil Mantan Deputi PT Pelabuhan Kepri, Kapten Rio Onasis, serta beberapa karyawan perusahaan.
Para pihak tersebut, untuk memberikan klarifikasi tentang penyertaan modal Pemda Provinsi Kepri pada BUMD PT Pembangunan Kepri. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim.
Namun Ali, belum bisa menyebutkan jumlah orang dan status dari pihak perusahaan tersebut.
“Ada dipanggil beberapa orang itu dari PT nya. Kita tidak bisa sebutkan berapa jumlahnya,” terang Ali saat dikonfirmasi hariankepri.com, pada akhir Februari 2020 lalu.(rul)