Site icon Harian Kepri

Kejati Terima SPDP Kasus Korupsi, Arifin Nasir Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretariat Kejaksaan Tinggi Kepri, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka AN, YN dan MY dari Polda Kepri pada Jumat (4/10/2019) pekan lalu. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan.

Seperti diketahui, AN atau Arifin Nasir adalah mantan Kadis Kebudayaan Pemprov Kepri. Lalu YN atau Yunus dari pihak swasta, dan MY atau Muhammad Yasir sebagai PNS Pemprov Kepri.

Kepada hariankepri.com hari ini, Ali Rahim menerangkan, ketiga tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi sekitar Rp 2,3 miliar, pada proyek pembangunan monumen Bahasa Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

“Di SPDP, mereka diancam pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Ali Rahim diakhir wawancaranya saat ditemui di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan ketiga tersangka pada akhir September 2019 lalu.

“Ketiganya sudah ditangkap dan diamankan oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Kepri,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemrov Kepri, Mirza Bachtiar menerangkan, tersangka AN merupakan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemrov Kepri tempo hari, dan MY adalah seorang pegawai di dinas tersebut.

Sedangkan YN adalah pelaksana proyek di salah satu perusahaan, Kota Tanjungpinang.

“Total anggaran proyek pembangunan monumen bahasa sekitar Rp 12,5 miliar,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version