Site icon Harian Kepri

Kejati Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan APBD di DPRD Kepri

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1.2 miliar di DPRD kepri, pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengaku sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Kepri Tommy A Putra, menyampaikan dirinya membenarkan bahwa sudah turun ke Inspektorat Kepri untuk menindaklanjuti.

Memang, kata dia, saat ini ada juga aturan mengenai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

APIP merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, yaitu MoU nya Kementerian Dalam Negeri, Kapolri dan Kejaksaan Agung, dan salah satunya instansi Inpektorat yang ada di Pemerintah Daerah.

“Untuk masalah di Setwan itu kita berkoordinasi dengan APIP, agar APIP turun terlebih dahulu,” katanya saat ditemui, Kamis (26/4/2018) di ruang kerjanya.

Tommy mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan APIP agar lebih dulu menindaklanjuti masalah tersebut.

“Nanti kita lihat. Kami pun sedang mengkaji hasil dari inspektorat. Kalau pidana kami tangani,” tegasnya. (zul)

Exit mobile version