Site icon Harian Kepri

Kejati Tunggu Para PNS di DPRD Kepri yang Dirugikan Lewat SPPD Fiktif Melapor

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri, menunggu para pihak yang dirugikan, maupun merasa keberatan terakait dugaan SPPD fiktif tahun 2021 di Setwan DPRD Kepri, agar membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mengharapkan, bagi para pihak yang dirugikan, agar melaporkan secara tertulis kepada APH (Kejati Kepri), terkait dugaan penyelewengan SPPD fiktif,” tegas Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Senin (20/6/2022) sore.

Saat dikonfirmasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri, Nixon mengaku, juga sudah mengetahui lewat berita, bahwa mereka yang keberatan telah melayangkan surat keberatan kepada Sekwan DPRD Kepri, Martin L Maromon.

“Coba tembusan itu juga ditujukan ke Kejati Kepri,” tutur Nixon.

Jika ada pihak yang melaporkan kasus itu, maka kata Nixon, bagian Intelijen Kejati Kepri akan melakukan telaah terhadap penyimpangan SPPD tersebut.

“Setelah laporan masuk, kami harus telaah, sebelum melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” jelasnya.

Nixon menambahkan, untuk unsur pidananya akan diketahui setelah melalui serangkaian penyelidikan puldata dan pulbaket ke depannya.

“Saya belum bisa sebutkan permasalahan itu, ada unsur pidana, karena belum ada yang melaporkan secara resmi,” imbuhnya.

Tanggapan Kejati Kepri itu, menyusul belasan PNS melayangkan surat bantahan, yang ditujukan kepada Sekwan DPRD Kepri, Martin L Maromon, tertanggal 17 Juni 2022.

Bantahan dari para PNS ada 4 poin yakni, mengenai keberatan mereka, atas pengembalian yang diwajibkan oleh BPK RI.

Dua di antara 4 poin tersebut berbunyi, “Bahwa perlu kami jelaskan kepada Martin L Maromon selaku Sekretaris DPRD Provinsi Kepri, kami tidak pernah melakukan, sebagaimana yang telah menjadi temuan pada LHP BPK tahun 2021 dengan adanya kelebihan bayar.”

Poin selanjutnya, “Bahwa bilamana ada bukti-bukti pembayaran perjalanan dinas yang menjadi temuan di LHP BPK tahun anggaran 2021 tersebut, maka kami nyatakan dokumen SPj tersebut palsu atau tidak sah”.

Johan (bukan nama sebenarnya), kepada hariankepri.com menjelaskan, dia secara pribadi juga membuat surat keberatan, karena nilai temuan serta uang perjalanan dinas yang tidak dibayarkan, cukup besar.

“Saya terima surat pemberitahuan nilai temuan, angkanya sekitar Rp 3 juta lebih. Lalu hampir Rp 16 juta, uang perjalanan dinas saya juga tidak dibayarkan. Padahal saya berangkat tugas. Kalau ditotal saya ruginya sekitar Rp 20 an juta. Kena temuan, uang hak tak dikasih, berangkat pakai uang sendiri,” bebernya, Senin (20/6/2022). (rul)

Exit mobile version