
BINTAN (HAKA) – Sebanyak pengendara roda empat terjaring razia Operasi Keselamatan Seligi tahun 2025, di Pelabuhan Penyeberangan Kapal RoRo Tanjunguban, Bintan Utara (Binut), Kamis (13/2/2025).
Kasatlantas Polres Bintan AKP Firuddin mengatakan, 6 pengendara itu diberikan teguran secara tertulis. Sebab, mereka melanggar aturan berlalu lintas yakni, ada 5 mobil kelebihan memuat barang, dan 1 sopir tidak mempunyai SIM.
“Anggota Satlantas Polres Bintan memberikan surat teguran kepada pengendara yang langgar aturan itu,” tuturnya usai kegiatan razia itu.
Selain itu, kata Firuddin, pihaknya juga memeriksa kesehatan pengendara mobil sebanyak 20 orang, yang dilakukan oleh Petugas Kesehatan Dinkes Bintan.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada para pengemudi yang memiliki hasil tensi tinggi, agar beristirahat selama 10 menit sampai 15 menit, sebelum mengendarai kendaraan.
“Petugas Operasi Keselamatan Seligi juga memberikan penekanan terhadap pengguna jalan raya, agar tetap menjaga kesehatan diri dan keselamatan berlalu lintas, untuk menghindari kecelakaan saat perjalanan,” ungkapnya. (rul)