Site icon Harian Kepri

Keluarkan Surat Edaran, Rahma: Tak Pakai Masker Dilarang Berjemaah di Masjid

Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran, tentang protokol pelaksanaan ibadah berjemaah di rumah ibadah pada fase new normal nanti.

Surat edaran dengan nomor 451/749/1.1.03/2020 tertanggal 28 Mei 2020 itu, ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Surat itu menindaklanjuti edaran Gubernur Kepri, terkait tentang protokol kesehatan pelaksanaan ibadah di masjid fase new normal, pada 26 Mei 2020 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, lurah, pimpinan lembaga keagamaan, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), surau, musala se-Kota Tanjungpinang.

Pada isi surat edaran tersebut menyebutkan, kondisi perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam zona merah, maka ada beberapa poin yang disampaikan oleh Rahma dalam surat edaran tersebut.

Yaitu, pada prinsipnya Pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjemaah di rumah, terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning.

Akan tetapi, bagi pengurus dan jemaah masjid, surau, musala, dan rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan, untuk berjemaah di rumah ibadah dikembalikan kebijakan kepada dewan kemakmuran masjid di lingkungan masing-masing.

Sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker, maka tidak diperkenankan atau dilarang berjemaah di masjid.

“Untuk yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjemaah di rumah ibadah,” tuturnya.

Yang terkahir, Rahma juga meminta dan mengimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah untuk melaksanakan doa bersama, setiap selesai melaksanakan ibadah berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir.(zul/diskominfo)

Exit mobile version