Site icon Harian Kepri

Kemenag Pinang Bisa Abaikan Larangan Salat Tarwih Berjamaah, Asal dengan Catatan

Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Samsutarmidi-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Agama (Kemenag) Tanjungpinang, masih melihat situasi dan kondisi daerah, terkait penerapan salat berjamaah atau tidak, saat bulan suci Ramadan. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Samsutarmidi.

“Surat edaran itu bisa diabaikan, dengan catatan wilayah setempat atau Tanjungpinang, sudah mengumumkan status daerah telah aman dari wabah Covid-19,” tegasnya.

Ia menyampaikan, bahwa Memang surat edaran tersebut sudah mereka terima. Ada poin di surat itu yang intinya, daerah bisa menentukan status, apakah sudah aman dari Covid-19.

“Nah kalau aman, kita melaksanakan (salat tarawih) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarya kepada hariankepri.com Rabu (8/4/2020).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya masih menunggu surat edaran lanjutan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Jika pemko tidak memperpanjang surat edaran pengaturan kegiatan sosial, dan lain sebagainya. Maka, salat tarawih, tadarus, buka bersama, salat Idul Fitri tetap dilakukan seperti biasanya,” tegasnya.(zul)

Exit mobile version