TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Edie meluruskan informasi, soal penolakan Kemendagri terhadap penetapan Isdianto oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Tidak ada ketentuannya Mendagri itu menolak,” tegas Arif saat dihubungi, Jumat (29/12/2017).
Lebih lanjut Arif menyampaikan, saat ini surat penetapan tersebut masih dalam proses oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
“Jadi bukan ditolak, tapi masih dalam proses,” sebutnya.
Disampaikannya juga proses yang saat ini dilakukan yakni menelaah sisi yuridis dari surat penetapan tersebut. Mengingat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa, gubernur harus dapat mengirimkan 2 nama calon kepada DPRD untuk kemudian dipilih dalam sidang paripurna.
Sedangkan, saat ini dalam proses pemilihan Wagub Kepri tersebut DPRD Provinsi Kepri hanya memilih satu nama sebagai Wagub Kepri.
“Jadi ini yang masih diproses oleh Otda,” jelasnya.
Terpisah, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun memilih enggan untuk mengomentari polemik tersebut.
“Biarlah media yang berbicara saya tidak mau mengomentarinya. Tugas saya sekarang adalah bagaimana menjalankan APBD yang sudah disahkan,” ujar Nurdin yang ditemui di Masjid Raya Dompak.
Sebab kata dia, ia tidak ingin terperangkap dalam polemik yang justru akan menghambat roda pemerintahan Pemprov Kepri.
Karena menurutnya, saat ini proses tersebut sudah berada ditangan Kemendagri, sehingga biarlah Kemendagri yang bekerja untuk memproses penetapan itu.
Nurdin juga meminta kepada media untuk tidak memberikan informasi yang dapat memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
“Wartawan tolong dukung saya. Saya tidak mau karena ini pikiran saya terganggu. Tolong masalah ini jangan dipolitisir ke saya,” sebutnya.(kar)