Site icon Harian Kepri

Kemendagri Benarkan Hasan Diganti, Pekan Depan Ansar Lantik Andri Jadi Pj Wako

Prosesi pelantikan Pj Wako Tanjungpinang, Hasan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad beberapa bulan lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam SK itu disebutkan, jika Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa mengatakan, pengangkatan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang karena, Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini Hasan sedang tersandung kasus hukum.

“(Sehingga) Tanjungpinang diisi Pj (yang baru) karena yang lama terkena kasus hukum,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (24/5/2024).

Aang melanjutkan, sejauh ini SK itu sudah diserahkan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Kepri. “SK tersebut sudah diterima Pemprov Kepri pada Rabu (22/5/2024),” tuturnya.

Terpisah, Kabag Protokol Biro Adpim Setdaprov Kepri, Careca menyampaikan, pasca terbitnya SK tersebut saat ini, pihaknya sudah mulai menyusun agenda untuk prosesi pelantikan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

“Karena kami baru terima suratnya semalam, dan kebetulan hari ini libur panjang. Sehingga kemungkinan besar pekan depan Pak Gubernur baru akan melantik Pj Wali Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap amanah yang diberikan tersebut.

“Mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Tanjungpinang, khususnya teman-teman aparatur di lingkungan Pemko Tanjungpinang, agar dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik,” ucap pria yang akrab disapa Coki ini mengakhiri. (kar)

Exit mobile version