TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, bakal menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Bintan, terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada, yang dilakukan oleh Kadispora Kepri, Yuzet.
Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (19/9/2020).
“Karena itu sudah diproses, dan sekarang kami menunggu surat dari Bawaslu. Selanjutnya akan kita dalami kesalahannya apa, dan kita teruskan ke KASN untuk meminta rekomendasi,” jelasnya.
Kemendagri kata Benni, dalam masalah ini berkomitmen untuk memprosesnya hingga tuntas.
Sejauh ini ungkapnya, sudah ada juga hasil temuan Bawaslu, tentang pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah di Indonesia, yang disampaikan ke kemendagri, dan sedang diproses KASN.
“Untuk (pemberian) sanksi, kita berpedoman pada SKB. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Tergantung dari pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Bintan menetapkan Kadispora Provinsi Kepri, Yuzet melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Kamis (17/9/2020) kemarin.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD) Kabupaten Bintan itu dinilai tidak netral oleh Bawaslu Kabupaten Bintan, karena hadir dalam kegiatan bapaslon Apri Sujadi-Robby Kurniawan di Pendopo Wacopek, Bintan Timur, pada Kamis (3/9/2020) lalu.(kar)