TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.
Menkumham Yasona Laoly mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan verifikasi masih terdapat beberapa kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi. Antara lain kata dia, perwakilan DPD dan DPC yang datang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC.
“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” tegas Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu (31/3/2021).
Dengan ditolaknya hasil KLB oleh Kemenkumham tersebut, tentunya memupus harapan Apri Sujadi untuk menjadi pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, sekaligus menjadikan Apri Sujadi sebagai kepala daerah berstatus non partai.
Banyak pihak yang mempertanyakan, seperti apa perjalanan politik Apri menjadi Bupati Bintan, tanpa adanya dukungan Partai Demokrat.
Apri Sujadi sendiri, sebelumnya merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri. Apri saat ini telah dipecat sebagai ketua sekaligus kader partai berlambang mercy itu.
Sekretaris DPD Demokrat Kepri, Husnizar Hood mengatakan, pemecatan Apri Sujadi karena Bupati Bintan itu kedapatan mengikuti KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (5/3/2021) kemarin.
“Berdasarkan SK DPP, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Ketua DPD Demokrat Kepri. Untuk sementara waktu Ketua DPD Demokrat Kepri dipimpin oleh Plt, yakni Wasekjen DPP Demokrat Renanda Bachtar,” ujar Husnizar, Minggu (7/3/2021) lalu.(kar)